Sabtu, 25 Oktober 2014

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN RAPORT KURIKULUM 2013

DENGAN DITERAPKANNYA KURIKULUM 2013 BAGI KELAS 1 DAN 4 UNTUK MADRASAH IBTIDAIYAH MAKA BERIMBAS KEPADA MODEL PEMBELAJARAN SEKALIGUS PELAKSANAAN PENILAIANNYA. 

BERBEDANYA SISTEM PENILAIAN INI PUN BERAKIBAT PADA FORMAT BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK (LHPD). LHPD SISWA KELAS 1 DAN 4 MENGGUNAKAN METODE DESKRIPTIF PADA SETIAP ASPEK PENILAIAN BAIK ITU ASPEK SPRITUAL, SOSIAL, PENGETAHUAN MAUPUN KETERAMPILAN.

UNTUK ITULAH, GUNA MEMUDAHKAN REKAN-REKAN KEPALA MADRASAH DAN PARA GURU KELAS 1 DAN 4 DALAM MENGISI BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK, BERIKUT KAMI LAMPIRKAN PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK (LHPD) BERIKUT FORMAT RAPORTNYA.

UNTUK SEMENTARA, BAPAK/IBU KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH PADA SEMESTER GANJIL INI AKAN MENGGUNAKAN RAPORT SEMENTARA DIKARENAKAN PIHAK KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI JAWA BARAT BELUM MELAKUKAN PENCETAKAN DIKARENAKAN MASIH BELUM DISAHKANNYA REGULASI TENTANG RAPORT TERSEBUT OLEH PIHAK YANG BERKEPENTINGA.

SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BUKU LHPD.

PERATURAN GUBERNUR NO. 69 TAHUN 2013 TENTANG MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH, BAHWA MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH YANG AWALNYA INTEGRASI DENGAN MATA PELAJARAN SENI BUDAYA DAN PRAKARYA (SBdP), MAKA DENGAN DITERBITKANNYA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 69 TAHUN 2013 MAKA MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA TERPISAH DARI SBdP.

SEBAGAI PEDOMAN BAPAK/IBU KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH DALAM PEMBELAJARAN BAHASA SUNDA KHUSUSNYA BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR, BERIKUT KAMI LAMPIRKAN PERATURAN GUBERNUR TERSEBUT. (silahkan klik link di bawah ini)

TERIMA KASIH DAN MENJADI MAKLUM

DOWNLOAD