Sabtu, 25 Oktober 2014

PERATURAN GUBERNUR NO. 69 TAHUN 2013 TENTANG MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH, BAHWA MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH YANG AWALNYA INTEGRASI DENGAN MATA PELAJARAN SENI BUDAYA DAN PRAKARYA (SBdP), MAKA DENGAN DITERBITKANNYA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 69 TAHUN 2013 MAKA MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA TERPISAH DARI SBdP.

SEBAGAI PEDOMAN BAPAK/IBU KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH DALAM PEMBELAJARAN BAHASA SUNDA KHUSUSNYA BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR, BERIKUT KAMI LAMPIRKAN PERATURAN GUBERNUR TERSEBUT. (silahkan klik link di bawah ini)

TERIMA KASIH DAN MENJADI MAKLUM

DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar